Anton menjelaskan, saat itu polisi mengetahui keberadaan tersangka di salah satu kebun sawit di Perawas. Mengetahui hal itu, Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung langsung mendatangi lokasi.
“Setiba di lokasi, kita langsung grebek. Lalu membawanya ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seperti tes urine dan membuka isi dari paket kardus yang dibuang tersangka, ” jelasnya.
Pada saat korban berada di polres, polisi mengundang beberapa instansi untuk menjadi saksi membuka paket tersebut. Saat di buka, paket tersebut berisikan boneka yang didalamnya ada narkoba jenis sabu.
“Totalnya ada sebelas paket dengan berat kurang lebih 50,45 gram. Lalu, DD dilakukan tes urine. Hasilnya positif. Dalam hal ini, DD juga mengakui barang tersebut miliknya, ” ungkapnya.
DD mendapatkan puluhan gram sabu dari bandar yang ada di Pulau Bangka. Peran DD dalam peredaran narkoba ini sebagai kurir. Dia ditugaskan untuk mengantar sabu ke para pembeli yang ada di Belitung.
“Pengiriman sudah tiga kali. Pertama pada Bulan Mei, kedua Bulan Juni awal dan yang ketiga akhir Juni. Sekali pengantaran dia mendapat upah sebesar Rp 2,5 juta, ” terangnya.
“Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” pungkasnya.
Redaksi

Comment