Korban mengaku telah meminta kembali uangnya kepada SG, namun SG berjanji akan menyelesaikan masalah kepemilikan tanah tersebut. Sebagai jaminan, SG memberikan korban Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ternyata palsu.
” Saya meminta pengembalian uang. Dia berjanji mau menyelesaikan masalah ke pemilikan haknya atas tanah tersebut sambil menunggu selesai, SG memberikan SKT tanah disekitaran belakang RSUD, tapi tanah tsb tidak ada alias bodong,” ungkapnya.
Korban melaporkan kasus ini ke Polres Belitung pada tahun 2023, namun prosesnya terhambat karena SG masih aktif sebagai anggota DPRD. Korban berharap di tahun 2025 ini kepada Polres Belitung untuk segera laporan itu ditindaklanjuti.
” Tahun 2023 karena tidak ada iktikat baik dari SG, masalah ini saya laporkan ke polres Belitung. Mungkin karna SG masih anggota DPRD, prosesnya terkendala jadi lama. Makanya, di tahun 2025 ini saya mohon kepada polres untuk secepatnya di proses,” pintanya.
Sementara itu, Ketika dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana belum memberikan komentar. Pesan yang dikirim head-linenews.com pada Selasa, 28 Januari 2025 via WhatsApp mendapati conteng dua pada layar.
Hingga berita ini publish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)

Komentar