Sementara itu, Ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan KYT, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung (KAJARI) Bagus Nur Jakfar menyatakan bahwa saat ini dia belum mengetahui hal tersebut.
“Wah, tanpa sepengetahuan saya kalau itu. Coba nanti saya cek,” ucapnya.
JK (inisial) yang disebut sebagai pemilik perkebunan sawit diarea Hutan Produksi dalam upaya konfirmasi. (red)
Sebelumnya, Perkebunan sawit eks PT. Argo Makmur Abadi di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung terus menjadi pehatian masyarakat khususnya di Belitung. Ditanam dalam Kawasan Hutan Produksi (HP), tanaman sawit tersebut telah menjadi permasalahan bagi masyarakat sekitar.
Dua orang menjadi tersangka dalam pemanfaatan tanaman sawit diarea Kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Tikus dari penyidik Polres Belitung. Kini jumlah tersangka bertambah menjadi 11 orang. Nama-nama tersangka telah diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada sidang lanjutan 26 Maret 2025 lalu.
Merujuk dari persoalan yang terjadi di Ambalat Gunung Tikus. saat ini, dari pemanfaatan tanaman sawit eks PT. AMA dalam Kawasan Hutan telah menelan korban yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.
Tentunya hal tersebut menjadi sebuah catatan bagi masyarakat yang ingin berkebun diarea Kawasan Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Lindung (HL).
Namun, persoalan tersebut tidak diindahkan oleh oknum-oknum pengusaha yang ada di Belitung ini. Tidak sedikit area Hutan produksi maupun Hutan Lindung mereka sulap manjadi tanaman kelapa sawit. Bahkan lebih mirisnya lagi, timbul Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) diarea Kawasan Hutan.

Komentar