“Kebun sawit dia (Nazir-red) banyak ada dimana-mana. Jika digabungkan, kebun milinya saja mencapai puluhan hektar,” kata sumber tertutup kepada head-linenews.com, Jumat (11/4/25).
Dikatakan sumber, selain Nazir, masih banyak nama lain diduga terlibat jika kebun sawit yang mereka tanami terletak di kawasan Hutan Produksi (HP), seperti Jenawi, Kandar, Sahirun, Sahinan, Muiyadi, Laidi, dan Puspar.
“Itu mereka semua ada kebun sawit bg. Bahkan, kebun sawit mereka lebih dari satu tempat,” ujarnya.
Kepala Desa Simpang Rusa, Ardi Yusuf, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa lokasi yang di tanam kelapa sawit itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi. Bahkan dia telah menghimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur menanam, untuk melapor kepada Kehutanan Sosial.
“Saya sudah memberitahuan kepada masyarakat untuk segera melapor kepada Kehutanan Sosial bagi yang sudah ketelanjuran nanam sawit di kawasan Hutan Produksi (HP),” sebut Yusuf.
Terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas Hutan Produksi (HP), Yusup katakan bahwa ia tidak mandafat informasi dari Kehutanan Sosial. Semasa dirinya menjabat Kepala Desa (Kades), tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Karna pada masa itu, mendaftarkan Sertifikat, bisa tanpa SKT.
“Tidak semua masuk HP, kata Kepala Dusun (Kadus) mengatakan kepada saya pada waktu itu. Nanti aku cek kembali sertifikat itu,” imbuhnya.