Berita
Beranda » Berita » Sidang Lanjutan Kasus Pengrusakan Hutan Gunung Tikus: Saksi-saksi Dihadirkan, Terdakwa Menyanggah Keterangan Ketua Kelompok Tani KTH

Sidang Lanjutan Kasus Pengrusakan Hutan Gunung Tikus: Saksi-saksi Dihadirkan, Terdakwa Menyanggah Keterangan Ketua Kelompok Tani KTH

0-3968x2976-0-0#

Head-linenews.com, Belitung – Sidang lanjutan dugaan perkara kasus pengrusakan hutan kawasan Gunung Tikus di Kecamatan Sijuk memasuki tahap mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Terdakwa dalam perkara ini yaitu, Difriandi alias Kudev dan Leo Sumarna alias Leo.

Sidang berlansung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada, Kamis (13/3/25).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Difriandi alias Kudev dan Leo Sumarna alias Leo diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dalam Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHPidana.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dihadapan majelis hakim. Saksi tersebut yaitu, Gilang Ramadhan alias Rama, Andri Ginting, Yudi, Firdaus, Jaka, Sugraito, Imam, dan Zuradi.

Difriandi alias Kudev dan Leo Sumarna alias Leo diduga terlibat dalam kasus pengrusakan hutan kawasan Gunung Tikus melalui aktivitas pemanenan dan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) dari tanaman sawit eks PT. Argo Makmur Abadi (PT.AMA).

Polres Belitung Selidiki  Pemilik 15 Ton  Pasir  Timah Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

“Pada sidang ke-4 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dihadapan majelis hakim,” kata Wandi, kuasa hukum dari Difriandi alias Kudev dan Leo Sumarna alias Leo kepada head-linenews.com seusai persidangan.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement