Berita
Beranda » Berita » Sidang Lanjutan Kasus Pengrusakan Hutan Gunung Tikus: Saksi-saksi Dihadirkan, Terdakwa Menyanggah Keterangan Ketua Kelompok Tani KTH

Sidang Lanjutan Kasus Pengrusakan Hutan Gunung Tikus: Saksi-saksi Dihadirkan, Terdakwa Menyanggah Keterangan Ketua Kelompok Tani KTH

0-3968x2976-0-0#

Dikatakan Wandi, pada persidangan sebelumnya pada tanggal 12 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi dari Polres Belitung.

“Ini sidang ke-4. Kemarin Sidang ke-3, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari penyidik Polres Belitung,” ujarnya.

Menurutnya, dalam perkara ini, bukan hanya kliennya saja yang dijadikan tersangka. Akan tetapi, banyak yang terlibat dalam pemanfaatan dari hasil Tandan Buah Segar (TBS) eks PT. AMA yang berada di kawasan hutan dalam kurun waktu satu tahun.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dihadapan majelis hakim, banyak keterangan bohong yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan itu. Pengakuan Manajer HTI, Andri Ginting, Gilang Ramadhan selaku ketua kelompok tani KTH Sukses Bersama, begitu juga dengan Jaka pemegang DO, semua pengakuan mereka dibantah tegas oleh Difriandi (terdakwa).

“Keterangan saksi baik itu saudara Rama, Andri Ginting, dan Jaka, semua tidak masuk diakal, mereka semua berbohong. Keterangan mereka didepan majelis hakim disanggah tegas oleh dua klien saya,” ungkapnya.

Polres Belitung Selidiki  Pemilik 15 Ton  Pasir  Timah Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

Dirinya berharap majelis hakim dapat menilai dengan adil fakta-fakta sebenarnya mengenai perkara ini berdasarkan keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan.

“Terlihat jelas adanya tebang pilih dalam penetapan tersangka dari penyidik Polres Belitung, sehingga seolah-olah hanya klien saya yang dijadikan korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Yang seharusnya 55 dan penadahnya 480 juga ditetapkan sebagai tersangka. Klien saya juga tidak pernah menjual Barang Bukti (BB), tiba-tiba timbul angka Lima ton dan adanya uang sebesar Rp. 14.000.000,” paparnya.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement