Babel Berita
Beranda ยป Berita ยป Skandal Mafia Tanah Mencuat: Kades Air Seruk Diduga Terlibat Jual Beli Lahan Kawasan HP

Skandal Mafia Tanah Mencuat: Kades Air Seruk Diduga Terlibat Jual Beli Lahan Kawasan HP

Head-linenews.com, Belitung – Ditengah gencarnya Kejaksaan Negeri Belitung membidik pelaku perambahan kawasan hutan di Desa Sungai Padang, kini timbul lagi persoalan Kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Belitung.

Jual beli lahan di kawasan hutan negara di Dusun Air Rembikang, Desa Air Seruk diduga adanya keterlibatan Kepala Desa, Prasastia Yoga.

Kades Prasastia Yoga, diduga telah melakukan penjualan lahan tanpa memperhatikan sejarah lahan yang terletak di kawasan Hutan Produksi (HP). Tindakan ini jelas melanggar hukum dan menambah daftar mafia tanah di kawasan hutan Belitung.

Perambahan kawasan hutan tanpa izin adalah tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman sanksi yang diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999: Pelanggaran tersebut bisa dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Polres Belitung Selidikiย  Pemilik 15 Tonย  Pasirย  Timah Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara kepada masyarakat di lapangan, terungkap praktik jual beli lahan di dalam kawasan Hutan Produksi (HP). Puluhan hingga ratusan hektar lahan yang berada di dalam kawasan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Tidak hanya kebun sawit, terdapat bangunan-bangunan megah di dalam kawasan tersebut. Penyimpangan dalam penguasaan dan pengelolaan lahan di kawasan Hutan Produksi (HP) menunjukkan bahwa ini bukanlah perbuatan masyarakat biasa.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ร— Advertisement