Head-linenews.com, Pangkalpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memutuskan hukuman terhadap sopir truk ekspedisi Arman Osi dalam kasus pengangkutan pasir timah yang dicampur dengan daging babi. Arman Osi dihukum dengan satu tahun penjara dan didenda Rp10 juta.
Arman Osi ditangkap oleh anggota Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB ketika membawa pasir timah ilegal dicampur dalam kotak daging babi dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka.
Arman tidak memiliki dokumen lengkap untuk barang yang diangkut, sehingga ditangkap saat kapal KM Menumbing berlabuh di Dermaga Sadai. Rekannya, Hariadi, diduga melarikan diri.
Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo, menjelaskan kepada media pada Rabu (13/11/2024) bahwa Arman Osi secara sah terbukti bersalah atas tindak pidana pengangkutan mineral timah tanpa izin resmi.
“Arman Osi Bin Anwar Sadat divonis dengan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama lima bulan,” kata Wisnu.
Majelis hakim juga memutuskan mengurangkan masa penahanan Arman Osi dari pidana yang dijatuhkan.
“Sedangkan barang bukti yang disita untuk negara termasuk 10,3 ton pasir timah, sebuah truk dengan nomor polisi BN 8231 WP atas nama Sutika Dewi, dan ponsel merek Realme,” ujarnya.
Bos ekspedisi dan pemilik timah tidak terkena hukuman meskipun Arman divonis bersalah. Rekan Arman, Rais dan Hariadi, masih dalam status DPO.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Arman Osi menerima order untuk membawa 10 ton pasir timah dengan bayaran Rp 15 juta. Arman melaporkan hal ini ke bos perusahaan ekspedisi bernama Sungianto alias Apo dengan perjanjian pembayaran Rp 13,5 juta.
Arman meminta rekannya, Rais, untuk mentransfer sejumlah uang ke Sungianto alias Apo. Sebagian uang tersebut dibagikan Arman kepada Rais, Agus.
Hingga berita ini ditayangkan bos ekspedisi, Sungianto alias Apo, Direktur Ditpolairud Polda Babel, PH Arman Osi, dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi.
Redaksi