Merasa dirugikan atas penebangan pohon yang telah ia tanam bertahun-tahun, Bong Budiman bersama kuasa hukumnya Wandi SH sepakat untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Belitung.
“Pohon-pohon itu sudah saya tanam lama, sekarang sudah besar, namun seenaknya orang menebangnya begitu saja. Saya tidak bisa menerima perbuatan tersebut, oleh karena itu hari ini saya dan pengacara Wandi melaporkan kejadian ini kepada Polres Belitung,” ujarnya.
Mengenai permasalahan ini, Wandi SH kuasa hukum dari Bong Budiman menyatakan bahwa pembabatan lahan atau penebangan pohon di lahan milik orang lain tanpa diketahui pemilik lahan jelas salah.
“Pohon-pohon itu ditanam oleh klien saya, bukan tumbuh dengan sendirinya. Perbuatan tersebut salah, jelas melanggar UUD Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan lahan, dan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ungkap Wandi
Diungkapkan wandi, dua unit barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Polres Belitung sebagai barang bukti (BB). Saat ini tertinggal 1 unit mobil truk kepala kuning BN 8084 WO yang masih berada dilokasi.
“Gergaji mesin dan kunci mobil truk sudah kami diserahkan kepada penyidik. Saya juga meminta kepada penyidik untuk mengamankan truk tersebut ke Polres Belitung,” Harapnya.

Komentar