Wandi SH kuasa hukum dari terdakwa Difriandi alias Kudev, ketika dikonfirmasi membenarkan atas bantahan dari kliennya itu terhadap pernyataan Gilang Ramadhan dihadapan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
“Perkataan dari saksi Rama dihadapan majelis hakim semua disanggah oleh klien saya. Menurut klien saya bahwa Rama tidak melakukan aktivitas memanen, bohong besar,” ujar wandi kepada head-linenews.com, Kamis (13/325).
Gilang Ramadhan ketika dikonfirmasi pada Jumat 14 Maret 2025 belum berkomentar. Pesan whatsapp yang dikirim head-linenews.com mandapati conteng dua pada layar, namun tidak dibalas.
Hingga berita ini dipublish, Gilang Ramadhan dan pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (red)

Komentar