Senada yang sama, tokoh Nasional Perhutanan Sosial, Dedi Ilhamsah, menjelaskan bahwa masyarakat yang lelah keterlanjuran dalam pemanfaatkan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan catatan, tanaman sawit berumur diatas lima tahun.
Saat ini, perkebunan sawit yang terdata sebanyak 3000 hektar berada didalam kawasan hutan maupun diluar dari kawasan hutan didalam IUP PT. Timah. Untuk di wilayah kehunan yang sudah dikelola masyarakat seluas 400 hektar yang sudah memiliki izin perhutanan sosial.
“Sawit berumur lima tahun, nantinya mereka akan dipaksa untuk melakukan pembayaran PNBP. Sampai saat ini, mereka melakukan panen dan menjual Tandan Buah Segar (TBS) tanpa izin. Untuk yang individu akan dipidanakan, disita, dan dikembalikan ke Negara,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Dedi, Dinas Kehutanan bersama Kejaksaan Negeri Belitung, bekerjasama untuk melakukan overlay terhadap perusahaan yang melakukan penanaman kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan maupun IUP PT. Timah.
“Kita bersama-sama dengan BPN melakukan pengecekan. Bagi pihak yang telah keterlanjutan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit secara ilegal, akan dikenakan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) pasal 110A dan 110B, ketentuan sanksi dan denda,” Pungkasnya.

Komentar