• Wandi SH Dampingi Kliennya ke Polres Belitung untuk Laporan Tambahan Terhadap Seorang Anggota DPRD Belitung

    Head-linenews.com, Tanjungpandan – Wandi SH bersama kliennya, Arif Masman, kembali mendatangi Polres Tanjungpandan, Belitung. Kedatangan Wandi SH bersama kliennya tersebut untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polres Belitung terkait laporan kliennya terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Belitung, Kamis (19/12/24).

    Mereka ke Polres Belitung untuk laporan tambahan atas laporan yang sebelumnya dibuat kliennya yaitu Arif Masman pada tanggal 31 Oktober 2024, terhadap Hendra Pramono. Arif Masman melaporkan Hendra Pramono ke Polres Belitung terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya atas pencalonan Bupati Belitung 2024.

    “Hari ini saya mendampingi klien saya yaitu Arif Masman atas pemanggilan dari penyidik Polres Belitung,” kata Wandi SH saat di jumpai head-linenews.com di halaman Polres Belitung, Kamis (19/12/24).

    Menurut penjelasan dari Wandi, pemanggilan oleh penyidik Polres Belitung terhadap kliennya adalah untuk keperluan laporan tambahan terkait laporan yang dibuat kliennya pada 31 Oktober 2024 terhadap Hendra Pramono.

    “Penyidik meminta keterangan tambahan dari laporan sebelumnya pak Arif Rahman. Sesudah itu, pihak penyidik akan rapat untuk gelar perkara terkait lanjutan laporan klien saya (Arif Masman),” ujar Wandi.

    Selain itu, lanjut Wandi, saat ini kliennya (Arif Masman-red) masih menunggu sejauh mana perkembangan terkait laporan tersebut. Saat ini, Mereka masih mengikuti aturan dari pihak penyidik Polres Belitung dalam penanganan perkara tersebut.

    “Kita ikuti aturan pihak Polres Belitung. Sejauh ini kami masih patuh dan tunduk dengan aturan mereka, agar tetap ada keadilan bagi klien saya,” ungkap Wandi.

    Dilansir dari berita sebelumnya, Arif Masman, seorang warga Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, telah melaporkan Hendra Pramono ke Polres Belitung terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Dia didampingi oleh penasehat hukumnya, Wandi SH, saat melaporkan kasus ini pada hari Kamis, 31 Oktober 2024.

    Laporan pengaduan dibuat oleh Arif Masman karena ia merasa telah ditipu oleh Hendra Pramono, yang juga merupakan anggota DPRD Belitung dari Partai Hanura.

    Berdasarkan keterangan LP Nomor 203 /X/2024/Reskrim kronologis bahwa saudara Arif Masman bertemu dengan saudara Hendra Pramono di Jakarta untuk membahas pencalonan dirinya sebagai Bupati Belitung dan Sunardi sebagai calon Wakil Bupati Belitung. Dimana pada saat itu Hendra Pramono menyerahkan kepada dirinya untuk membuat SK B1KWK partai pendamping sebagai syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Belitung.

    Kemudian Hendra Pramono meminta uang untuk mengurus syarat pencalonan. Sebagai uang awal, dirinya (Arif Masman) mentransfer senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 23 Agustus 2024. Begitu juga dengan calon wakil dirinya (Sunardi) sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara cash kepada Lenny Oktaviani istri dari Hendra Pramono.

    Setelah itu, Hendra Pramono mengarahkan kepada Arif Masman mentransfer ke rekening istrinya (Lenny Oktaviani) secara bertahap. Pertama pada tanggal 21 Agustus 2024, Arif Masman mentransfer ke rekening BCA atas nama Lenny Oktaviani Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah).

    Yang ke 2 (dua) pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan tujuan rekening yang sama senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Begitu juga dengan ke 3 (tiga) senilai Rp. 100.000.000. (Seratus juta rupiah) dengan rekening BCA yang sama yaitu, Lenny Oktaviani pada tanggal 27 Agustus 2024.

    Mengingat pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung pada tanggal 27 Agustus 2024, serta uang yang telah di transfer bukan ke rekening bandahara DPP Jakarta. Kemudian pada 28 Agustus Hendra Pramono menghubungi dengan mengatakan bahwa SK B1KWK dialihkan kepada Paslon lain, dan mengatakan uang yang saya transfer sudah hangus dan masih di DPP Jakarta.

    Merasa curiga, Arif Masman kemudian menanyakan langsung ke DPP Jakarta. dan DPP Jakarta menyebutkan uang tersebut belum di terima atau tidak ada. Bahkan disebutkan bahwa DPP Jakarta pun tidak ada menerima surat SK B1KWK atau tidak ada disampaikan Hendra Pramono.

    Sementara itu, terkait laporan Arif Masman, Hendra Pramono tegaskan, apa yang dilaporkan oleh Arif merupakan suatu fitnah yang kejam.

    “Saya sudah membaca langsung laporan tersebut. Menurut saya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh Arif. Kami ada saksi dan bukti terkait itu, ” tulisnya.

    Hendra Pramono sapaan akrab Een itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penipuan apa yang dilaporkan oleh Arif. Een siap menunjukan bukti bahwa dia telah mengirim uang tersebut ke DPP Partai Hanura.

    “Bahkan BW1KWK nya sudah keluar kok. Bahkan undangan pun sudah ada.hanya arif saja yang tidak bisa memenuhi, koalisi dan kontribusi partai, Intinya kami siap untuk menghadapi laporan yang dilakukan oleh Arif,” Pungkasnya.

    “undangan B1 KWK untuk Arif itu suratnya asli, ditanda tangani oleh ketua OKK dan sekjen DPP, silahkan saja di cek kebenarannya, saya juga sudah koordinasi dgn DPP Hanura, dan kami sudah siap menghadapi proses hukum ini, jika tidak terbukti maka saya akan melaporkan balik saudara Arif,” tegas Een.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *