Dalam pemberitaan media online sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko bilang nahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan lebih mendalam.
“Update terakhir, kasus sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Beltim. Selanjutnya, kita lakukan penyelidikan lagi,” kata AKP Ryo, Minggu (20/10/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak yang terlibat, termasuk sopir, pengantar, dan orang gudang terkait barang-barang IC yang dikoleksi oleh tersangka.
“Rencananya, Senin nanti kita akan klarifikasi ke sopir, pengantar, dan orang gudangnya. Saat ini, proses masih terus berjalan,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran terkait kepemilikan timah milik IC seberat 1 ton yang disinyalir ilegal.
Hingga berita ini disiarkan, Welly Kelapa Kampit dan sejumlah pihak masih dalam upaya konfirmasi terkait keheranan data dan berita ini.
Kapolda Babel Irjen Pol Drs Hendro Pandowo melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Jojo Sutarjo masih dalam upaya konfirmasi.
Demikian juga Kapolres Belitung Timur, AKBP Feri Indra Dalimunthe juga sedang dalam upaya konfirmasi. (red)

Komentar