• Zulmansyah: Lawan Kekerasan terhadap Wartawan

    PWI meminta semua pihak khususnya aparat penegak hukum agar kasus kekerasan terhadap wartawan mendapat perhatian serius. Secara legal formal wartawan memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

    “Akan tetapi dalam praktik di lapangan sampai detik ini masih terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan dan awak media,” tegas Edison.

    Kekerasan itu, baik yang berupa ancaman/intimidasi, tekanan dari para pihak yang menjadi obyek berita maupun tindakan pemukulan, perampasan dan/atau pengrusakan perlengkapan tugas jurnalistik seperti kamera, film, kantor sampai pada pembunuhan terhadap insan pers seperti yang terjadi baru-baru ini di Tanah Karo, Sumatera Utara, sangat memprihatinkan organisasi PWI.

    Belakangan ini, kata Edison, terjadi berulang kekerasan terhadap wartawan, seperti saat peliputan sidang mantan Menteri Pertanian RI, kekerasan pada wartawan Tempo dan paling baru yang dialami para wartawan yang meliput kegiatan Atta Halilintar, dimana pengawal yuotuber itu mengancam akan menculik wartawan jika wajahnya sampai muncul di televisi. “Kemudian para wartawan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kita berharap polisi serius dan segera menangani laporan wartawan yang mendapat ancaman, intimidasi dan kekerasan,” tutup Edison.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *